You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Jatipunggur
Desa Jatipunggur

Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur

Satlinmas Jatipunggur

Administrator 19 Februari 2024 Dibaca 37 Kali
Satlinmas Jatipunggur

Pengertian

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

 

Tugas Linmas

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

Fungsi Linmas

  1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
  2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan.
  3. Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
  4. Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

 

DAFTAR NAMA SATLINMAS

DESA JATIPUNGGUR KECAMATAN LENGKONG KABUPATEN NGANJUK

 

NO NAMA JABATAN
1

Hj. PRI WIBANDARI, SE.MM

KEPALA DESA / KASAT LINMAS 

2

MUJIANTO

Ka. Satgas

3

SUMANTO

Danru Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan                                           

4

PAIMIN

Anggota

5

SUSENO

Anggota

6

SABAR

Anggota

7

JARKASI

Anggota

8

NURKARIM

Danru Pengamanan

9

SUKAR

Anggota

10

SUPARMAN

Anggota

11

SALIM

Anggota

12

JUMALI

Danru Pertolongan

Pertama pada Korban

dan Kebakaran

13

MUNARSO

Anggota

14

SUGENG

Anggota

15

MUDJIYAN

Anggota

17

SUMADI

Danru Penyelamatan dan Evakuasi

18

MARSONO

Anggota

19

SUGITO

Anggota

20

SUKIJAN

Anggota

21

MUNJALI

Danru Dapur Umum

22

TARSONO

Anggota

23

SADIMAN

Anggota